



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos, Seorang Wanita Diamankan DitReskrimsus Polda Kepri

Keterangan Gambar : Tersangka UN (kaos tahanan) warna orange, saat di giring menuju ruang Media Center, Mapolda Kepri, untuk gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial Facebook. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Seorang wanita berinisial (UN) diamankan oleh Tim Subdit V Dittipidsiber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Pasalnya wanita tersebut telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) di jejaring Media Sosial Facebook.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., pada saat Konferensi Pers di ruang Media Center, Mapolda Kepri, Selasa (16/6/2020).
“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama dan disaat sulit seperti ini, dimana bangsa kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, masih ada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang kita harapkan peduli dengan keadaan bangsa, namun menyebarkan kebencian di media sosial (Medsos),” kata AKBP Priyo Prayitno.
Semua pihak, sambung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti himbauan pemerintah untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
“Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat, dan benar saja, kami berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial Facebook,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu (10/6/2020), sekira pukul 17.15 WIB, tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama Video Millenial. Dan setelah menonton video tersebut. Selanjutnya, tersangka UN, pada hari yang sama, membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.
Yang mana isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA (isu sensitif dan rentang menyebabkan perpecahan serta permusuhan).
Selanjutnya pada Jumat (12/6/2020), tim berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.
“Tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut, karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi, dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” terang Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yakni Postingan dari Akun Facebook atas Nama inisial UN dan 1 unit Handphone merk Xiaomi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, M.H., menyampaikan, bahwa, atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000,-,” ujarnya.
(iam)

