



- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Langgar Prokes, 13 Pelaku Usaha Ditegur Tertulis oleh Satgas Covid-19

Keterangan Gambar : Tim monitoring saat melakukan peninjauan proses di tempat usaha.
KORANBATAM.COM - Tim monitoring Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam terus menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Sabtu (24/4/2021) malam.
“Pada giat kali ini, kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol-PP) Batam, Salim.
Ia menyebutkan, tim ini terdiri dari Satpol-PP Kota Batam, TNI-Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Bagian Hukum (Bagkum) Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga pengadilan dan kejaksaan.
Penegakan disiplin oleh tim ini, lanjutnya, ditujukan untuk guna mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan munculnya klaster baru di Kota Batam.
“Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja,” terangnya.
Ia merinci, 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).
Surat teguran tertulis kedua (SP2) terhadap Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di kecamatan Lubukbaja.
“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, jajaran Satpol-PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut, bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Ia juga mengatakan bahwa, andil semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya, apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.
“Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.
(ilham/PR)


