LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
KORANBATAM.COM 25 Mar 2025, 16:38:38 WIB
dibaca : 613 Pembaca ANAMBAS
LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga

Keterangan Gambar : Bupati Kepulauan Anambas, Aneng (dua dari kiri) LKPJ Kepala Daerah tahun 2024, Senin (24/3/2025). /1st


KORANBATAM.COM - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan komitmennya untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Menariknya, laporan tersebut mencakup periode sebelum dirinya dilantik sebagai bupati.

Meski baru menjabat pada tahun 2025, Aneng tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ karena laporan ini bersifat kelembagaan, bukan personal. 

Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjabat bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan.

Dalam LKPJ itu, target anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,009 triliun realisas hanya Rp825,39 miliar atau 81,79 persen dari target alias defisit sekitar Rp174 milliar dan Silpa Rp2,2 miliar.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius menegaskan bahwa, penyampaian LKPJ merupakan tugas kepala daerah yang sedang menjabat, tanpa memandang kapan ia dilantik.

“Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakan-nya,” ujar Jhon, Senin (24/3).

Ia juga menjelaskan bahwa, agenda penyampaian LKPJ telah dijadwalkan dalam kalender kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan direncanakan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.

“Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27, sementara cuti lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jhon menambahkan bahwa, sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal 31 Maret 2025.

“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret ini,” kata dia.

Dengan komitmen ini, Bupati Aneng menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Penyampaian LKPJ ini juga menjadi langkah awal bagi pemerintahannya dalam menilai capaian serta tantangan di tahun sebelumnya sebelum menyusun kebijakan untuk masa depan Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;