



- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
Malaysia Larang WNI Masuk, Ini Negara yang Ditolak

Keterangan Gambar : Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, di Kuala Lumpur, Senin malam. (Foto: Antara/Agus)
KORANBATAM.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut mulai, Senin (7/9/2020) mendatang.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, musyawarah khusus Menteri-menteri mengenai pelaksanaan PKP hari ini, telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi, Penduduk Tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan, bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan, pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan Undang-Undang, karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.

