- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Malaysia Larang WNI Masuk, Ini Negara yang Ditolak

Keterangan Gambar : Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, di Kuala Lumpur, Senin malam. (Foto: Antara/Agus)
KORANBATAM.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang warga negara Indonesia, India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Negeri Jiran tersebut mulai, Senin (7/9/2020) mendatang.
“Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, musyawarah khusus Menteri-menteri mengenai pelaksanaan PKP hari ini, telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara,” ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari ke 168 di Putrajaya, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi, Penduduk Tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
“Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan, bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan, pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
“Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan Undang-Undang, karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan,” katanya.
▴-▴
▴-▴


























































































