



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Maling Satroni Rumah di Saguba dan Curi Leptop-Perhiasan, Ditangkap Wilayah Batuaji Batam

Keterangan Gambar : Kerusakan (foto atas). Pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Pihak Polsek Sagulung, Polresta Barelang baru saja ringkus pelaku pencurian di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelakunya adalah Jonathan Sitorus alias Azam (38 tahun), warga kosan Pasar Sagulung, Kecamatan Sagulung. Sedangkan korbannya warga Kavling Sagulung Baru (Saguba), Kelurahan Sei Binti, Sagulung, Batam berinisial WS (28 tahun).
Kasus pencurian ini menimpa rumah di Blok N, Nomor 114. Adapun kejadian dilaporkan pada Senin (11/9/2023).
Korban WS melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya pada Minggu tanggal 10 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang berupa ponsel, leptop dan perhiasan emas total 6 gram dan uang sekitar Rp5 juta raib.
Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari. Atas hal itu, korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menerangkan kasus ini bermula saat korban, WS dan suaminya yang baru pulang kerja mendapati engsel pintu rumahnya rusak. Ketika dicek ke dalam, ternyata kamarnya dalam kondisi berantakan dan lemari tempat penyimpanan uang serta perhiasan telah terbuka.
“Saat itu korban lantas mengecek barang-barang yang sebelumnya tersimpan dalam lemari sudah hilang. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polsek Sagulung untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Donald dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/9).
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta meliputi perhiasan emas dengan total berat 6 gram dan uang tunai Rp5 juta.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta, terdiri atas 1 kalung emas seberat 6 gr, HP merek Xiomi 12, 2 leptop (merek Lenovo 15 inc dan Dell 13 inc, red) dan uang tunai senilai Rp5 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan menggunakan obeng, tersangka membongkor pintu rumah dan masuk ke dalam.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTv) yang ada, pelaku pada saat beraksi mengendarai sepeda motor matic.
Pelaku berhasil diamankan di sekitar ruli BT Merdeka Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji pada Jumat (15/9) oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi, karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Sagulung untuk penyidikan lebih lanjut, dan kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.
(iam)

