- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Mantan Karyawan J & J PUB KTV Curi Kabel Intalasi Listrik dan Selang Senilai Rp95 Juta

Keterangan Gambar : HS (baju tahanan warna oranye) saat berada di Kantor Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - HS, pria berusia 39 tahun, ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Pasalnya, warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/2/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J & J PUB dan KTV Windsor, dan pelaku ini merupakan mantan karyawannya (Cleaning Servis di J & J PUB dan KTV),“ ujar Kompol Budi, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































