Masyarakat Wajib Adaptasi Pemberlakuan New Normal
KORANBATAM.COM 26 Jun 2020, 12:40:13 WIB
dibaca : 1384 Pembaca BATAM
Masyarakat Wajib Adaptasi Pemberlakuan New Normal

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Negara Republik Indonesia telah memberlakukan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru, atas kebijakan tersebut maka Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, dinyatakan tidak berlaku lagi, Jumat (26/6/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 Juni 2020, maka secara resmi Maklumat Kapolri tersebut dicabut atau tidak berlaku lagi.

“Dengan tidak diberlakukannya lagi Maklumat Kapolri tersebut, maka dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah pada era New Normal dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 Polda Kepri dan Jajaran, akan melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat sarana publik untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,.

Lanjut Harry, Polda Kepri dan Jajaran juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah dan Stakeholder terkait, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) umumnya dan Kota Batam khususnya.

“Kita (Polda Kepri dan Jajaran) terus akan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami akan bekerjasama dengan Stakeholder terkait, untuk memberikan pemahaman yang benar, dengan melakukan pendekatan Humanis dan Persuasif agar masyarakat disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 itu,” pungkasnya.

(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;