- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Melawan, Pencuri Mesin DJ Senilai Rp35 Juta di Bengkong Batam Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian mesin DJ mendapat perawatan medis di rumah sakit Harapan Bunda usai ditangkap, Rabu (8/11/2023) pagi. /Iqbal untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Satu orang pekerja buruh bangunan diringkus polisi usai mencuri alat mesin Disk Jockey (DJ) milik MIXO Cafe and Bar di Komplek Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi karena mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pagi kemarin, di rumahnya di seputaran Bengkong Laut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, pria itu bernama Hari Mukti (35 tahun), warga Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Doddy kepada KoranBatam, Kamis (9/11).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian itu pada Minggu (29/10) siang. Total jumlah kerugian sebesar Rp35 juta, di gedung MIXO Bengkong.
“Dalam laporan yang diterima, disampaikan bahwa korban telah kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer model XDJ-RX3 dengan nomor seri ALMP006139YY yang menyebabkan kerugian puluhan juta,” bebernya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terungkap atas laporan dari warga beberapa waktu lalu.
“Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi,” kata Marihot di kantornya.
Selain pelaku otak pencurian, Marihot menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan Irwanto (33 tahun), warga Bengkong Laut.
“Jadi satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanannya. Selain itu, rekan pelaku yang ikut menjual barang hasil curian juga kami amankan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik Polsek Bengkong dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































