



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Meski di Luar Daerah, Peserta JKN-KIS Dijamin Mendapatkan Pelayanan

Keterangan Gambar : BPJS Kesehatan Cabang Batam gelar media gathering dan buka puasa bersama. /1st
KORANBATAM.COM - Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan, bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.
“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” ujar David, Kamis (28/4/2022).
Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.
David juga mengatakan, waktu layanan Pandawa dibuka mulai pukul 08.00-10.00 waktu setempat.
“Pandawa siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan
peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta
saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi
BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu
mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan
non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” kata David.
Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily
Kresnowati mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin
kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang
membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta
berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik pratama, dokter praktik, atau rumah sakit (RS) D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut.
Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care
Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.
Lily juga menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah
bekerjasama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak
diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.
Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat
mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk
kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya
habis.
“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli
spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat
disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” katanya.
Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Batam


