



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Miliki Narkotika, 6 Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

Keterangan Gambar : Tiga orang pria (jejer tengah, satu dari kiri dan kanan) yang diamankan Polsek Bintim jajaran Polres Bintan atas kepemilikan Narkotika, saat di geledah dan diperiksa. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Bintan Timur (Polsek Bintim) jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan enam (6) orang yang terdiri dari tiga (3) orang pria dan tiga (3) wanita diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) disaat malam pergantian Tahun Baru 2021, tepatnya Kamis (31/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan kerjasama antara masyarakat setempat guna untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar lebih aman, nyaman, dan kondusif terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda hampir seluruh dunia.
Keterangan gambar : Pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan oleh para wanita yang diduga memiliki Narkotika. (Foto : istimewa)
“Sekira pukul 01.30 WIB dini hari, tepatnya di malam pergantian Tahun Baru, telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bintim jajaran Polres Bintan terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ekstasi di jalan Barek Motor Kijang Kota, Bintan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK., MM., melalui Kepala Kepolisian Sektor Bintan Timur (Kapolsek Bintim), Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim saat memimpin langsung penangkapan tersebut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah berupa berupa satu (1) paket kecil sabu-sabu, delapan (8) butir pil ekstasi utuh, dua (2) butir sisa pakai, dan satu (1) paket diduga serbuk ekstasi. setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keenam (6) orang tersebut.
Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (Foto : istimewa)
“Didapati di dalam saku celana si Abun, setelah pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti dan keenam (6) orang tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri.
(red)


