



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Miliki Sabu 2 Kilogram, DA Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Tersangka DA (kanan) saat digiring untuk dihadirkan dalam Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satu (1) orang tersangka bernama inisial DA (24) di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Jumat (11/12/2020), sekira pukul 23.16 WIB, di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Warga yang ngekost di Genta II, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam itu diamankan lantaran diduga menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram (2 bungkus sabu) atau 2 kilogram (Kg) yang rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.
“Kita berhasil mengamankan BB dari tersangka DA yakni 2 kg sabu. Yang mana asal muasalnya dari Malaysia,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yuan Yin Wang dan dibungkus lagi menggunakan plastik transparan.
Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Selain BB Narkotika jenis sabu yang yang diamankan, Sat Narkoba Polresta Barelang juga mengamankan satu (1) satu tas sandang (warna hitam), satu (1) tas sandang (abu-abu) merek Adidas. Kemudian satu (1) unit Handphone dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor.
Disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, barang haram seberat 2 kg tersebut jika diasumsikan bisa menyelamatkan 6 hingga 8 ribu jiwa manusia. Dengan asumsi, kata Kapolresta Barelang, 1 gram bila dikonsumsi oleh tiga (3) hingga empat (4) orang.
“DA terancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diterima dari seseorang yang tidak ia (DA) kenal yang rencananya barang tersebut akan diserahkan oleh seseorang di Kota Batam.
“Tersangka berikut BB akan segera diberkas dengan cepat dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Keterangan dari tersangka, ia (DA) mengakui bahwa sabu diterima dari orang yang tidak dikenal di Kota Batam. Namun, menunggu perintah dari seseorang bernama inisial (N) dan sudah di DPOkan/buronan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang. Kemudian tersangka juga mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saudara N dan dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut,” ujar Kapolresta Barelang mengakhiri.
(ilham)


