- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Miliki Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka inisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R yang diamankan oleh tim Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (27/6/2020) lalu di Tanjungpinang. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Kepri, berhasil mengamankan tiga orang pria pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Pasalnya ketiga pria tersebut membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran Narkoba di wilayah Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,. Rabu (1/7/2020).
Sekira pukul 16.30 WIB, sambung Harry, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R.
“Ketiga orang tersebut dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam sebuah tas Ransel merek Nokia,” tutur Harry.

Atas perbuatannya ketiga tersangka, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































