



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Miliki Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka inisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R yang diamankan oleh tim Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (27/6/2020) lalu di Tanjungpinang. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda Kepri, berhasil mengamankan tiga orang pria pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Pasalnya ketiga pria tersebut membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., melakukan pendalaman penyidikan peredaran Narkoba di wilayah Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,. Rabu (1/7/2020).
Sekira pukul 16.30 WIB, sambung Harry, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R.
“Ketiga orang tersebut dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 390 gram dan pil Ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam sebuah tas Ransel merek Nokia,” tutur Harry.
Atas perbuatannya ketiga tersangka, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(iam)

