



- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
Miliki Sabu, Oknum ASN Satpol-PP Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengamankan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Revan yang bertugas sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, pasalnya terbukti terlibat jaringan Narkotika jenis sabu.
Oknum Satpol-PP Tanjungpinang itu dibekuk petugas bersamaan dengan Barang Bukti (BB) berupa empat paket Narkoba jenis sabu, pada Sabtu (24/4/2021) lalu, di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pukul 11.30 WIB, anggota tim menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksudkan masyarakat di Jalan Kuantan, Gang (Gg) Putri Ledang 12. Dia (Oknum Satpol-PP) saat otu tengah mengendarai sepeda motor, kemudian Tim Sat Resnarkoba berkonsolidasi dan langsung menangkap pelaku yang diduga kuat memiliki Narkotika,” kata AKP Rangga ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) sore.
Usai ditangkap, lanjut Rangga, pihaknya langsung melakukan penggeledahan fisik dan menemukan barang bukti satu paket kecil Narkotika diduga jenis sabu.
Tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasilnya, petugas mendapati dua paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket sedang Narkotika diduga jenis sabu.
Keterangan gambar: Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto/ist
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, Revan berperan sebagai pilot narkotika jenis sabu (hanya dititipkan).
“Revan mendapatkan barang haram itu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN di Batam. AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan. Sementara petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang itu terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr1)


