



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Modus Pinjam, Warga Bengkong Indah 2 Gelapkan Motor Tetangga Sendiri

Keterangan Gambar : Anggi Erfit Efendi (kanan), tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Bengkong atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 125, Minggu (25/2/2024) malam. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Anggi Erfit Efendi (28 tahun) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Warga Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tersebut diamankan pada Sabtu (24/2/2024) dinihari, saat sedang asyik main Warung Internet (Warnet).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, mengatakan, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Fernando Saputra Sirait (29 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.05 WIB.
Marihot menjelaskan, peristiwa penggelapan motor itu terjadi saat korban berada di kosan Bengkong Indah 2. Ketika itu korban dihampiri oleh pelaku untuk meminjam motor Honda Vario 125 warna merah.
Lanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih dipakai mengambil uang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang. Akan tetapi setelah 30 menit, diduga pelaku tak kunjung kembali.
“Karena lama tak kembali, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB korban menghubungi pelaku untuk mengambil motor tersebut, namun nomor handphone pelaku tidak aktif sehingga tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian Rp18 juta,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (26/2).
Berdalih Terdesak Kebutuhan Hidup dan untuk Beli Susu Anak
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di apartemen green town, tepatnya di sebuah warnet Alumindo.
Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia merasa terdesak akan kebutuhan hidup sehingga ingin menjual motor yang dipinjamnya seharga Rp2.000.000.
“Modus pinjam. Ngakunya dijual untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari karena nganggur,” tukasnya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun kurungan.
(iam)


