



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
Motor di Halaman Musala Tanjunguma dan Kosan Happy Garden Batam Raib Digondol Maling
Satu Pelaku Masih Buron, Patahkan Stang Pakai Kaki

Keterangan Gambar : Penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Lubukbaja, baru-baru ini. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap anak bermasalah dengan hukum berumur 17 tahun di wilayah Tanjung Uma, Lubukbaja, Kota Batam pada Jumat (11/11/2022) sore.
Pasalnya, anak bermasalah dengan hukum ini terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang peristiwanya terjadi di depan parkiran musala Al-Ikhlas Kampung Agas, Tanjung Uma dan Perumahan Happy Garden, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (9/11/2022).
Penangkapan terduga pelaku langsung dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Thetio Nardiyanto, setelah adanya 2 laporan dari korbannya yang masuk ke Polsek Lubukbaja.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan pria dewasa berinisial HF (28 tahun) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian dari anak bermasalah dengan hukum tersebut.
“Dalam penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku, satu berperan sebagai pemetik (anak di bawah umur) dan sama 480-nya (penadah),” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono pada media ini, Sabtu (12/11/2022).
Budi menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi ketika korban bernama Muhammad Arif Nur Karim dan Nurbaiti memarkirkan kendaraan jenis Honda Beat di halaman depan musala dan kos-kosan dalam keadaan stang terkunci.
“Kejadiannya ada 2 lokasi, yakni di Kampung Agas dan Perumahan Happy Garden. Nah dalam peristiwa ini, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp21 juta lebih,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Hasil keterangan dari terduga pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali di beberapa wilayah di Kota Batam dengan target sepeda motor jenis Mio, Beat serta juga Vega R dan saat ini kami masih mencari rekannya yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(iam)


