Musrenbang RKPD 2025, DPRD Anambas Sampaikan 446 Pokok Pikiran
KORANBATAM.COM 09 Mar 2024, 13:58:10 WIB
dibaca : 690 Pembaca ANAMBAS
Musrenbang RKPD 2025, DPRD Anambas Sampaikan 446 Pokok Pikiran

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri saat menyampaikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.


KORANBATAM.COM - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, menyampaikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD saat mengikuti Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Ruang Rapat Profesor Mohammad Zein Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (7/3/2024) lalu. 

Syamsil Umri mengatakan, Musrenbang RKPD ini adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten kota di wilayah kecamatan.

"Kegiatan Musrenbang ini juga memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses," ucap Syamsil Umri.

Selain itu, Syamsil Umri juga memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terlaksananya Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini.

"Saya atas nama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih dan menyambut baik diselenggarakannya agenda Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini," ujar Syamsil Umri.

Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dimana pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun.

"Perlu diketahui bahwa undang-undang mengamanatkan DPRD bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang sesuai fungsinya masing-masing dan dalam penyelenggaraannya dibantu oleh perangkat daerah," jelas Syamsil Umri.

Syamsil Umri pun berharap dengan dasar hukum tersebut di atas, dalam Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini akan meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan agar tuntutan, harapan dan kepentingan rakyat dengan program yang telah direncanakan oleh pemerintahan daerah.

"Diharapkan juga dengan dasar hukum tersebut dapat meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketidakpuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya inefisiensi anggaran," harap Syamsil Umri.

Selanjutnya, Syamsil Umri mengungkapkan bahwa, berdasarkan pada hasil pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD pada masa sidang kedua reses pertama tahun 2023/2024 terkait permasalahan pembangunan yang dihadapi saat ini secara umum tertuang dalam pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam pokok pikiran tersebut, tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan pelayanan publik dalam akses penerangan dan telekomunikasi," ungkap Syamsil Umri.

Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan amanat peraturan undang-undang dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan rancangan awal RKPD untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen rancangan kerja pemerintah daerah dalam satu tahun yang nantinya menjadi dasar dari penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam kesempatan ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan pandangan-pandangan yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD secara sektoral lebih rinci dapat dilihat pada bagian lampiran dokumen pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Total seluruh kegiatan atau pokok pikiran dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 446 kegiatan," pungkasnya.

 

(red /Jhon)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;