- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Operasi Yustisi, Tim Gabungan Temukan Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

Keterangan Gambar : Tim Gabungan saat memberikan sanksi kepada warga yang memakai masker
KORANBATAM.COM - Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Herry Fakhrizal sebelum turun kelapangan.
Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fahrizal, mengatakan, tim lapangan yang terdiri Satpol-PP, dan TNI-Polri akan melakukan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita selalu rutin bersama tim gabungan TNI -Polri melakukan operasi yustisi. Kita operasi mulai dari Jalan Hang Tuah (Pasar) dan sekitarnya, Loka (Warkop), Warkop Raju, rumah makan Laluna CaffeTarempa, rumah makan Siantan Nur,” kata Herry Fakhrizal kepada media ini, Senin (3/5/2021).
Saat melakukan operasi yustisi di wilayah Kota Tarempa, tim gabungan antara Satpol-PP dan TNI-Polri berhasil mengamankan 22 pelanggaran laki-laki dan tiga perempuan. Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini diberikan imbauan, edukasi dan sanksi fisik berupa push-up serta petugas juga membagikan masker.
“Saat operasi yustisi itu ada 25 pelanggaran bahkan sebagian diberikan sanksi berupa push-up kata,” Herry Fakhrizal.
Ia menambahkan, Tim gabungan juga menghimbau dan memberikan edukasi kepada pemilik warung kopi, rumah makan, pengendara dan seluruh masyarakat kepulauan Anambas agar menyiapkan hand sanitizer, tempat mencuci tangan pada setiap-tiap warung kopi/rumah makan.
“Kita mengimbau seluruh pemilik warung atau restoran agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer pada pintu masuk ruangan atau di kedai kopi,” katanya.
(jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































