Ops Bunga Seligi 2022, Delapan Calo PMI Ditangkap Satreskrim Polres Karimun
KORANBATAM.COM 27 Jan 2022, 07:50:00 WIB
dibaca : 882 Pembaca KARIMUN
Ops Bunga Seligi 2022, Delapan Calo PMI Ditangkap Satreskrim Polres Karimun

Keterangan Gambar : Pengungkapan kasus PMI ilegal oleh Polisi, belum lama ini. /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Sebanyak delapan orang penyalur atau calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun.

Hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus. Kedelapan calo PMI terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arsyad Riyandi, mengatakan, dalam operasi (Ops) Bunga Seligi 2022 Polres Karimun, jaringan ZA ditangkap di Meral.

“Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial ZA, di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang kemudian dilakukan penggembangan dan kembali mengamankan 3 tersangka lainnya di Kabupaten Karimun,” kata AKP Arsyad, saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, penyelendupan manusia atau penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan, Selasa (25/1/2022).

Interogasi dan pengembangan secara intens terus dilakukan. Bergerak ke Kota Batam dari Kabupaten Karimun, pihaknya kembali mengamankan empat tersangka lainnya.

“Dari 4 calo yang diamankan (di Batam),” ujarnya.

Sebanyak 23 orang calon PMI yang menjadi korban, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa hingga ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan orang calon PMI ini diminta membayar antara Rp6,5 hingga Rp9 juta.

“Kita putuskan mata rantai dari jaringan ZA (pelaku utama). Selain itu kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bukti transfer uang dari buku rekening, kendaraan mobil yang digunakan tersangka untuk menjemput korban calon PMI dan kapal speedboat berkapasitas 10 penumpang,” jelasnya.

Adapun ZA dijerat dengan Pasal 81 juncto (Jo) Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun.


(Polda Kepri/*)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;