



- Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Orang Tua bersama Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Anak Bawah Umur dengan Enam Laki-laki

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - AWS (20), harus berurusan dengan polisi. Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban bernama inisial A (41).
“Ya benar. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong,” ujar AKP Bob melalui telepon seluler, Selasa (1/3/2022) malam.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, menjelaskan bahwa, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Rio, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan tidak menemukan anaknya bernama bunga (nama samaran) berumur 14 tahun. Seketika itu dia terkejut, saat melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
“Gara-gara anaknya tidak pulang ke rumah, jadi orang tua mencarinya (ayah korban). Dan, orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polsek Bengkong,” kata Rio ketika dikonfirmasi.
Keesokan harinya, masih kata Rio, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar hotel di kawasan Bengkong, Batam.
“Ayah korban bersama dengan anggota mengecek kebenaran informasi tersebut, dimana saat dicek (gerebek) benar ada korban di dalam salah satu kamar di hotel itu (di Bengkong) dengan 6 laki-laki,” ujarnya.
Setelah ditanyai, kata Rio, korban akhirnya mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya, sebanyak empat kali. Sementara tempat kejadian perkara (TKP) terjadi pada Rabu, tanggal 23 Februari 2022 di penginapan Pendowo 5 Pelita. Kemudian pada Kamis, 24 Februari 2022 di penginapan Polewali Pelita Lubukbaja.
Selanjutnya Jumat, 25 Februari 2022 di Hotel Golden Bay Bengkong, dan Sabtu, 26 Februari 2022 di Hotel Wisata Pelita.
“Lokasinya banyak, salah satunya di Lubukbaja dan banyak di wilayah Pelita. Pelaku ini sudah dewasa,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Juncto (Jo) Pasal 82 ayat 1 uud no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) pengganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Yang jelas kami kenakan Pasal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak, dengan ancaman singkat kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(iam)

