



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pacari hingga Setubuhi Anak Bawah Umur, Karyawan Depot Air Minum di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja Batam menangkap seorang pemuda berinisal IN, karena duduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pria 20 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Budi mengungkapkan, modus persetubuhan yang dilakukan pemuda yang berprofesi sebagai karyawan depot air minum isi ulang (air galon) itu dengan cara memacari korban.
“Terduga pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Setelah berhasil memikat hati korban, IN pun membujuk korban untuk ikut jalan-jalan ke Tiban, Kecamatan Sekupang. Nah korban yang masih berumur 15 tahun kelas 3 SMP ini pun mau saja,” ujar Budi pada KORANBATAM.COM, Minggu (4/12/2022).
Dalam Kesempatan itu, kata Budi, dimanfaatkan warga yang berdomisili di Kecamatan Lubukbaja tersebut. Ia lalu membujuk korban melayaninya. Korban pun terbawa, hingga akhirnya terjadilah hubungan badan itu.
Kejadian ini pun diceritakan korban kepada orang tuanya, setelah merasa sakit dan perih di alat vitalnya. Mendengar cerita sang anaknya dinodahi, ibu korban tak terima sehingga melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian terdekat.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, korban baru sekali disetubuhi. Status mereka ini hanya sebatas pacaran saja,” jelas Budi.
Dari laporan itulah, lanjut Kapolsek, IN diringkus atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (2/12/2022) siang.
Budi menegaskan, pemuda ini sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup di antaranya sehelai celana panjang motif kotak-kotak, sehelai baju kaos oblong warna hitam, sehelai tank top warna hitam, sehelai bra berwarna abu-abu dan sehelai celana dalam warna krem motif bunga milik korban.
“Atas peristiwa ini, terduga pelaku IN kita jerat dengan Undang-Undang Pasal 81 ayat 2 Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iam)


