- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Pacari hingga Setubuhi Anak Bawah Umur, Karyawan Depot Air Minum di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja Batam menangkap seorang pemuda berinisal IN, karena duduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pria 20 tahun itu ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Budi mengungkapkan, modus persetubuhan yang dilakukan pemuda yang berprofesi sebagai karyawan depot air minum isi ulang (air galon) itu dengan cara memacari korban.
“Terduga pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Setelah berhasil memikat hati korban, IN pun membujuk korban untuk ikut jalan-jalan ke Tiban, Kecamatan Sekupang. Nah korban yang masih berumur 15 tahun kelas 3 SMP ini pun mau saja,” ujar Budi pada KORANBATAM.COM, Minggu (4/12/2022).
Dalam Kesempatan itu, kata Budi, dimanfaatkan warga yang berdomisili di Kecamatan Lubukbaja tersebut. Ia lalu membujuk korban melayaninya. Korban pun terbawa, hingga akhirnya terjadilah hubungan badan itu.
Kejadian ini pun diceritakan korban kepada orang tuanya, setelah merasa sakit dan perih di alat vitalnya. Mendengar cerita sang anaknya dinodahi, ibu korban tak terima sehingga melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian terdekat.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, korban baru sekali disetubuhi. Status mereka ini hanya sebatas pacaran saja,” jelas Budi.
Dari laporan itulah, lanjut Kapolsek, IN diringkus atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (2/12/2022) siang.
Budi menegaskan, pemuda ini sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup di antaranya sehelai celana panjang motif kotak-kotak, sehelai baju kaos oblong warna hitam, sehelai tank top warna hitam, sehelai bra berwarna abu-abu dan sehelai celana dalam warna krem motif bunga milik korban.
“Atas peristiwa ini, terduga pelaku IN kita jerat dengan Undang-Undang Pasal 81 ayat 2 Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































