- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Paket Sabu 257,8 Gram Dalam Tas Tujuan Lombok Barat Digagalkan Bea Cukai Batam

Keterangan Gambar : UJ dan barang bukti saat diamankan petugas BC Batam, Rabu (20/7/2022). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan narkoba sabu dengan total 257,8 gram tujuan Lombok Barat, Nusa Tenggara
Barat (NTB). Seorang pria berinisial UJ (37 tahun) berhasil diringkus berikut dengan barang buktinya.
Barang terlarang ini diselundupkan dengan cara dikemas dalam dua bungkus klip bening ukuran sedang dan disimpan di tas dengan skema paket barang kiriman atau jasa pengiriman barang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Undani, mengatakan, narkotika tersebut ditegah (digagalkan) pihaknya dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) PPP di Lombok Barat, NTB, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
“Sinergi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, BC Batam, Kantor WIlayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai Mataram serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, penyelundupan sabu dapat digagalkan,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan Undani, pada Jumat, 1 Juli 2022, pihaknya melakukan serah terima barang hasil penindakan dari BC Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat untuk selanjutnya berkoordinasi dan briefing rencana control delivery.
“Pada Senin, 4 Juli 2022, kami menemukan lokasi rumah penerima di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, kami (Satgas Khusus) segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” terangnya.
Atas temuan sabu ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
“Tersangka UJ dan barang bukti yang telah diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tandas Undani.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































