Paket Sabu 257,8 Gram Dalam Tas Tujuan Lombok Barat Digagalkan Bea Cukai Batam
KORANBATAM.COM 20 Jul 2022, 14:42:30 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Paket Sabu 257,8 Gram Dalam Tas Tujuan Lombok Barat Digagalkan Bea Cukai Batam

Keterangan Gambar : UJ dan barang bukti saat diamankan petugas BC Batam, Rabu (20/7/2022). /BC Batam


KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan narkoba sabu dengan total 257,8 gram tujuan Lombok Barat, Nusa Tenggara 
Barat (NTB). Seorang pria berinisial UJ (37 tahun) berhasil diringkus berikut dengan barang buktinya.

Barang terlarang ini diselundupkan dengan cara dikemas dalam dua bungkus klip bening ukuran sedang dan disimpan di tas dengan skema paket barang kiriman atau jasa pengiriman barang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Undani, mengatakan, narkotika tersebut ditegah (digagalkan) pihaknya dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) PPP di Lombok Barat, NTB, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

“Sinergi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, BC Batam, Kantor WIlayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai Mataram serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, penyelundupan sabu dapat digagalkan,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Undani, pada Jumat, 1 Juli 2022, pihaknya melakukan serah terima barang hasil penindakan dari BC Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat untuk selanjutnya berkoordinasi dan briefing rencana control delivery.

“Pada Senin, 4 Juli 2022, kami menemukan lokasi rumah penerima di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, kami (Satgas Khusus) segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” terangnya.

Atas temuan sabu ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

“Tersangka UJ dan barang bukti yang telah diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tandas Undani.


(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;