- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Patroli Objek Wisata Air Terjun Temburun, 52 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Push Up

Keterangan Gambar : Pelanggar Protokol Kesehatan diberi sanksi berupa hukuman push-up oleh petugas gabungan.
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Anambas bersama TNI Angkatan Darat (AD) melakukan patroli bersama di wilayah tempat wisata Air Terjun Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (16/5/2021).

Keterangan Gambar : Para pelanggar Protokol Kesehatan diberikan hukuman push up
Kepala Satpol-PP dan Damkar Anambas yang diwakili oleh Suheimi, mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 17/Kdh.KKA.680/04.2021 tentang Optimalisasi Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Keterangan Gambar : Tim Gabungan melakukan pemantauan lokasi wisata Air Terjun Temburun
“Kita kembali patroli untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan. Kali ini lokasi yang menjadi tujuan adalah tempat wisata, karena di masa pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat kita yang belum sepenuhnya melakukan protokol kesehatan,” kata Suheimi kepada media ini, Minggu (16/5/2021).

Keterangan Gambar : Pelanggar Protokol Kesehatan di Air Terjun Temburun diberi sanksi
Dia juga menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan, sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran.

Keterangan Gambar : Para pengunjung Air Terjun Temburun tak memakai masker diberi edukasi bahaya penyebaran Covid-19
“Ditempat wisata air terjun Temburun, kami temukan 52 pelanggar prokes, 28 di antaranya adalah pria dan 24 lainnya wanita. Ini menunjukkan jika masyarakat belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Keterangan gambar : Tim Gabungan melakukan penyisiran disekitar Air Terjun Temburun
Suheimi yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP dan Damkar Anambas itu juga menyampaikan bahwa, para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa push-up. Setelah itu diberikan edukasi tentang bahayanya penyebaran virus Covid-19.

Keterangan Gambar : Para pengunjung wisata Air Terjun Temburun diberikan edukasi oleh tim gabungan
“Bagi pelanggar, kami berikan sanksi push-up dan kami juga sampaikan bahaya penyebaran virus Corona jika tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Menurut Suheimi, penegakan protokol kesehatan setiap hari akan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya tidak akan bosan melakukan patroli dan imbauan agar penyebaran virus Corona ini tidak terjadi lagi.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat perlu semua pihak berperan. Tidak bisa hanya kami saja dari Satpol-PP atau aparatur yang bertugas, namun kesadaran masyarakatlah yang paling penting, untuk itulah kita selalu rutin melakukan patroli,” ujarnya.
(jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































