



- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa

Keterangan Gambar : Petugas Kejari Kepulauan Anambas menggiring JI (baju tahanan kejaksaan), kasus tipikor pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan, Senin (20/1/2025). /1st
KORANBATAM.COM - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Siantan Selatan tahun anggaran 2019 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JI, Senin (20/1/2025).
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budi Purwanto mengatakan, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus Kuasa Direktur commanditaire vennootschap (CV) Samudera Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terhadap JI disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Jadi JI bersama tersangka BS yang sebelumnya sudah kita lakukan penahanan telah menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019, sesuai dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755,” sebut Budi.
Budi menjelaskan, tersangka JI ini telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“JI ini mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Sementara itu, sisa pengembalian uang muka 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan 2019 ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp880.403.114.
(red)


