- TNI Satgas Yonif 136 Kian Peduli Kesehatan, Lakukan Pengobatan Keliling di Kampung 55 Papua Tengah
- TNI Satgas Yonif 136 Bagi-bagi Baju untuk Anak-anak Papua Tengah
- Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan
- Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina dan PLN
- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Klarifikasi PT Duta Surya Makmur soal Truk Nyungsep, Angkut Limbah B3 dan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
- 28 Petinggi Keamanan RI Jalani Ujian Gada Utama, Deni Fredian Dinyatakan Kompeten
- PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan Angkut Pasir Sandblast
Pelaku Cabul Ini Diringkus Polisi Usai Gagahi Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : ilustrasi. /1st
KORANBATAM.COM - Miris, seorang anak berusia 15 tahun digagahi oleh laki-laki berkulit hitam berambut keriting dan berusia 23 tahun. Kini tersangka telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Anambas, setelah mendapatkan laporan secara resmi dari keluarga korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rifi H Sitohang, mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban hendak masuk ke kamar mandi, sempat meminta kepada pelaku agar keluar dari rumah. Namun bukannya pelaku pergi malah mengunci pintu dari dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, lanjut Rifi, pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan kini korban mengalami trauma berat, sebab pelaku berasal dari keluarga sendiri.
“Bibinya langsung buat laporan setelah mengetahui kejadian tersebut. Kini pelaku ditahan oleh pihak Polres Anambas,” ungkap Rifi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Rifi menambahkan, dari hasil visum ditemukan adanya dugaan lecet oleh benda tumpul di kemaluan korban. Namun tidak ada yang menyangka ternyata tersangka masih merupakan orang dekat dengan keluarga korban.
“Saat ini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peluang kejahatan, terkadang tidak pandang bulu. Bahkan keluarga dekat juga perlu menjaga tata krama selama di rumah atau di tempat sepi,” ujarnya.
Menurut Rifi, setelah peristiwa itu, korban merasa tertekan dan trauma sehingga menjadi pendiam berbeda sebelum terjadinya peristiwa pencabulan. Sementara, berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban biasanya ramah namun belakangan diketahui menjadi pendiam dan jarang keluar dari rumah.
“WN di jerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
(Tony/Jhon)
▴-▴


















































































