



- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
- Relly Wisata Batam-Johor Sukses, Ardiwinata: Saya Tunggu Event yang Sama di 2026
- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Polsek Bintan Timur di Tempat Persembunyiannya

Keterangan Gambar : Pelaku H di Mapolsek Bintim, Rabu (25/5/2022). /Polsek Bintan Timur
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria berusia 35 tahun berinisial H ini diringkus di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan, kilometer (Km) 18, Sungai Lekop, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (19/5/2022) lalu, setelah menerima laporan dari korban berinisial YS.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/5/2022) malam, di Kampung Sidodadi Utara, RT 002/RW 020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Berdasarkan laporan korban (YS), personel Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan sejak hari Senin (16/5/2022) dan didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang dibawa seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang. Selanjutnya anggota kami menuju ke lokasi yang dimaksud untuk menyelidiki informasi tersebut. Anggota menemukan motor sesampainya di lokasi mirip ciri-ciri yang dikatakan korban namun pemiliknya tidak ada,“ ungkap Suardi, Rabu (25/5/2022).
Suardi melanjutkan, tiga hari kemudian tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Tersangka sudah kami tahan dan berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna merah,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,“ tandas Suardi.
(red)

