- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Polsek Bintan Timur di Tempat Persembunyiannya
Keterangan Gambar : Pelaku H di Mapolsek Bintim, Rabu (25/5/2022). /Polsek Bintan Timur
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pria berusia 35 tahun berinisial H ini diringkus di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan, kilometer (Km) 18, Sungai Lekop, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (19/5/2022) lalu, setelah menerima laporan dari korban berinisial YS.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/5/2022) malam, di Kampung Sidodadi Utara, RT 002/RW 020, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Berdasarkan laporan korban (YS), personel Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan sejak hari Senin (16/5/2022) dan didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang dibawa seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang. Selanjutnya anggota kami menuju ke lokasi yang dimaksud untuk menyelidiki informasi tersebut. Anggota menemukan motor sesampainya di lokasi mirip ciri-ciri yang dikatakan korban namun pemiliknya tidak ada,“ ungkap Suardi, Rabu (25/5/2022).
Suardi melanjutkan, tiga hari kemudian tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Tersangka sudah kami tahan dan berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna merah,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,“ tandas Suardi.
(red)