- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Pelaku Korupsi Desa Tarempa Barat Daya Divonis 2 Tahun Penjara, Harta akan Disita dan Denda Rp 50 juta

Keterangan Gambar : Persidangan kasus dugaan korupsi desa Tarempa Barat Daya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mendengarkan Pembacaan Putusan perkara pidana Dugaan Tipikor pada Desa Tarempa Barat Daya Kab. Kep. Anambas TA.2020, Senin tanggal 29 November 2021
Bahwa dalam Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Iswandi dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Majelis Hakim juga membebankan kepada terpidana untuk membayaruang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Bahwa putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Bahwa Terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.
Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah. (Jhon /rls)
▴-▴
▴-▴


























































































