



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Pemkab Anambas Cari Solusi Agar Pelaku Tambang Bisa Miliki Izin

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris bersama Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra pimpin rapat koordinasi masalah pertambangan di Anambas
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terus berupaya agar masyarakat pelaku usaha tambang sektor galian C di wilayah pemerintahannya bisa memiliki izin.
Maka dari itu, untuk kesekian kalinya Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat koordinasi tentang pertambangan rakyat jenis mineral bukan logam ini di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, beberapa kepala OPD terkait, perwakilan dari pelaku tambang, dan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut dalam rapat ini via zoom.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H, M.H, mengatakan terkait dengan persoalan izin pertambangan sektor galian C ini, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk sebuah tim yang akan memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan sektor galian C ini.
"Sembari ini berjalan, kita akan cari solusi bagaimana supaya pembangunan di Anambas ini bisa berjalan dengan baik. Ya, tapi mau tidak mau apapun itu caranya yang pasti harus tetap pakai izin," ucapnya.
Abdul Haris menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mendapatkan data usaha tambang yang terletak di tiga kecamatan. Data yang sudah lengkap itu kemudian diusulkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan pengurusan izinnya yang secara normal bisa memakan waktu hingga 4 bulan.
"Nanti paling ditinjau ke lapangan apakah titik koordinat lokasi tambang itu berdampak ke lingkungan atau tidak. Meski begitu, cepatnya pengurusan izin ini juga tergantung dari kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya," sebutnya.
Sementara itu, Amin, seorang pelaku usaha tambang pasir yang kesempatan itu menghadiri rapat tersebut berharap kepada pemerintah daerah dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memberikan kelonggaran sehingga mereka masih bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan.
"Kami ingin bisa bekerja, kalau kami tak kerja anak bini kami nak makan apa dan biaya sekolah bagaimana? Karena itu tempat cari nafkah untuk anak istri kami," harapnya.
"Intinya aturan pemerintah akan kami turuti. Tapi selama pengurusan izin, kami minta difasilitasi Pemda, kami minta pertimbangan untuk kami bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan," terusnya.(red)


