- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
Pemkab Anambas Cari Solusi Agar Pelaku Tambang Bisa Miliki Izin

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris bersama Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra pimpin rapat koordinasi masalah pertambangan di Anambas
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terus berupaya agar masyarakat pelaku usaha tambang sektor galian C di wilayah pemerintahannya bisa memiliki izin.
Maka dari itu, untuk kesekian kalinya Pemkab Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat koordinasi tentang pertambangan rakyat jenis mineral bukan logam ini di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/06/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, beberapa kepala OPD terkait, perwakilan dari pelaku tambang, dan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut dalam rapat ini via zoom.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H, M.H, mengatakan terkait dengan persoalan izin pertambangan sektor galian C ini, Pemkab Kepulauan Anambas bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk sebuah tim yang akan memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan sektor galian C ini.
"Sembari ini berjalan, kita akan cari solusi bagaimana supaya pembangunan di Anambas ini bisa berjalan dengan baik. Ya, tapi mau tidak mau apapun itu caranya yang pasti harus tetap pakai izin," ucapnya.
Abdul Haris menyampaikan bahwa, saat ini pihaknya telah mendapatkan data usaha tambang yang terletak di tiga kecamatan. Data yang sudah lengkap itu kemudian diusulkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan pengurusan izinnya yang secara normal bisa memakan waktu hingga 4 bulan.
"Nanti paling ditinjau ke lapangan apakah titik koordinat lokasi tambang itu berdampak ke lingkungan atau tidak. Meski begitu, cepatnya pengurusan izin ini juga tergantung dari kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya," sebutnya.
Sementara itu, Amin, seorang pelaku usaha tambang pasir yang kesempatan itu menghadiri rapat tersebut berharap kepada pemerintah daerah dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa memberikan kelonggaran sehingga mereka masih bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan.
"Kami ingin bisa bekerja, kalau kami tak kerja anak bini kami nak makan apa dan biaya sekolah bagaimana? Karena itu tempat cari nafkah untuk anak istri kami," harapnya.
"Intinya aturan pemerintah akan kami turuti. Tapi selama pengurusan izin, kami minta difasilitasi Pemda, kami minta pertimbangan untuk kami bisa bekerja selama proses perizinan ini berjalan," terusnya.(red)
▴-▴
▴-▴



























































































