- Batam Jadi Lokus Studi Sespimti Polri
- Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar Digagalkan
- Ini 20 Finalis Duta Wisata Cik dan Puan Batam 2026
- TNI Satgas Yonif 136 Kian Peduli Kesehatan, Lakukan Pengobatan Keliling di Kampung 55 Papua Tengah
- TNI Satgas Yonif 136 Bagi-bagi Baju untuk Anak-anak Papua Tengah
- Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan
- Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina dan PLN
- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Pemuda 22 Tahun di Batam Keroyok Pria Gegara Tak Terima Temannya Ceroboh, Satu Pelaku DPO

Keterangan Gambar : BP, satu dari 2 pelaku pengeroyokan saat berada di Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau mengeroyok seorang pria hingga babak belur. Gara-garanya adalah pelaku tidak terima rekannya meninggal dunia kecelakaan akibat kecerobohan. Satu dari dua pemuda masih di buru polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan, pemuda itu berinisial BP dan rekannya KLS. Mereka menggeroyok pria itu di tepi jalan persisnya depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung.
“Mereka mengeroyok korban hingga babak belur,” ujar Donald kepada KORANBATAM.COM, Minggu (16/7/2023).
Donald menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6) lalu, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batuaji. Tak berselang lama, BP bersama KLS datang dan sempat terjadi kebut-kebutan.
Pelaku tidak terima temannya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 pekan lalu, dimana sepeda motor yang ditumpangi teman pelaku yang meninggal dunia di supiri oleh korban.
“Mereka terlibat adu mulut sehingga pelaku BP memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki yang menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek,” ungkapnya.
Setelah dikeroyok, dengan kepala penuh darah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sagulung mengamankan satu pelaku pengeroyokan.
“Satu sudah kita tahan dan tetapkan tersangka. Sementara satu lainnya masih kami buru (DPO),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(iam)
▴-▴

















































































