



- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
Pemuda 22 Tahun di Batam Keroyok Pria Gegara Tak Terima Temannya Ceroboh, Satu Pelaku DPO

Keterangan Gambar : BP, satu dari 2 pelaku pengeroyokan saat berada di Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau mengeroyok seorang pria hingga babak belur. Gara-garanya adalah pelaku tidak terima rekannya meninggal dunia kecelakaan akibat kecerobohan. Satu dari dua pemuda masih di buru polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan, pemuda itu berinisial BP dan rekannya KLS. Mereka menggeroyok pria itu di tepi jalan persisnya depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung.
“Mereka mengeroyok korban hingga babak belur,” ujar Donald kepada KORANBATAM.COM, Minggu (16/7/2023).
Donald menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6) lalu, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batuaji. Tak berselang lama, BP bersama KLS datang dan sempat terjadi kebut-kebutan.
Pelaku tidak terima temannya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 pekan lalu, dimana sepeda motor yang ditumpangi teman pelaku yang meninggal dunia di supiri oleh korban.
“Mereka terlibat adu mulut sehingga pelaku BP memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki yang menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek,” ungkapnya.
Setelah dikeroyok, dengan kepala penuh darah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sagulung mengamankan satu pelaku pengeroyokan.
“Satu sudah kita tahan dan tetapkan tersangka. Sementara satu lainnya masih kami buru (DPO),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(iam)


