- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
- Jejak-Jejak Sang Komandan Brimob: Irjen Suhendri Pulang Kampung Pimpin Polda Kepri, Asep Safrudin Promosi Kabareskrim
- Dukung Garuda Raih Juara, Pemkot Batam Gelar Nobar Final Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026
- Sentuh Hati Warakawuri dan Anak Yatim, Bhayangkari Batu Ampar Turun Usung Sembako
- Polda Kepri Ungkap Peran 11 Tersangka Bentrokan Setokok, Isu Stafsus dan Pembunuh Bayaran Didalami
Pemuda 22 Tahun di Batam Keroyok Pria Gegara Tak Terima Temannya Ceroboh, Satu Pelaku DPO

Keterangan Gambar : BP, satu dari 2 pelaku pengeroyokan saat berada di Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau mengeroyok seorang pria hingga babak belur. Gara-garanya adalah pelaku tidak terima rekannya meninggal dunia kecelakaan akibat kecerobohan. Satu dari dua pemuda masih di buru polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan, pemuda itu berinisial BP dan rekannya KLS. Mereka menggeroyok pria itu di tepi jalan persisnya depan sekolah MAN Batam, Kecamatan Sagulung.
“Mereka mengeroyok korban hingga babak belur,” ujar Donald kepada KORANBATAM.COM, Minggu (16/7/2023).
Donald menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/6) lalu, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Perumahan Taman Pesona Indah, Kecamatan Batuaji. Tak berselang lama, BP bersama KLS datang dan sempat terjadi kebut-kebutan.
Pelaku tidak terima temannya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi 1 pekan lalu, dimana sepeda motor yang ditumpangi teman pelaku yang meninggal dunia di supiri oleh korban.
“Mereka terlibat adu mulut sehingga pelaku BP memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kaki yang menyebabkan kepala dan wajah korban mengalami luka robek,” ungkapnya.
Setelah dikeroyok, dengan kepala penuh darah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sagulung mengamankan satu pelaku pengeroyokan.
“Satu sudah kita tahan dan tetapkan tersangka. Sementara satu lainnya masih kami buru (DPO),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































