- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Pencuri Motor di Tanjungsengkuang dan Bengkong Diringkus, 2 di Antaranya Anak Bawah Umur

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (kaos tahanan warna oranye) dan barang bukti kendaraan kejahatan dihadirkan di halaman depan Mapolsek Batuampar, Selasa (8/11/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (8/11/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, dari empat pelaku itu dua di antaranya anak di bawah umur hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari penangkapan kami, sekitar 5 unit kendaraan roda dua (Honda Beat, Mio dan Yamaha Vega R) yang diamankan. 2 motor barang bukti yang digunakan untuk beraksi dan 3 lainnya hasil curian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Salahuddin melanjutkan, empat pelaku yang diringkus itu berinisial TPS (21 tahun), FEH (25 tahun), RAD (17 tahun) dan VAW (16 tahun).
“Nah dari keempat pelaku ini, 2 di antaranya anak bawah umur (RAD dan VAW). Mereka kami tangkap di tempat yang berbeda-beda,” ucapnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku yakni terjadi di Bengkong Indah, Sei Tering Melcem, dan Bengkong Telaga Indah, Kota Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































