- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Pencuri Spesialis Rogoh Jok Motor di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : BRS, tersangka pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor yang sedang terparkir saat berada di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023). /Polresta Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM - Bagi pengendara yang terbiasa meletakan barang berharga dalam jok sepeda motor mulai dari telepon genggam, dompet hingga uang tunai waspadalah karena di Kota Tanjungpinang seorang pelaku pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor mampu melakukan aksinya dalam hitungan menit dan meraup uang hingga jutaan rupiah.
Namun petualang BRS (28 tahun) dalam menggasak isi jok sepeda motor berakhir karena Polresta Tanjungpinang berhasil meringkusnya yang mengaku menjalankan aksi modus berpura-pura berolahraga joging.
Pengakuan tersangka BRS di Polresta Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023) mengatakan, sudah melakukan sebanyak 23 kali dengan modus serupa.
“Sudah 23 kali menggunakan modus merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir saat ditinggal pemiliknya,” kata dia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya tepatnya di samping bundaran Tugu Provinsi, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku BRS pada Selasa (8/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Batu Hitam, Gg Jahan 1. Selama interogasi, tersangka mengakui bahwa melakukan aksinya saat korban inisial NU (perempuan, 30 tahun) sedang berolahraga joging,” ujar Kasi Humas Giofany.
Dari dalam jok, kata Kasi Humas, tersangka berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp2.670.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti seperti pasang sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan roda dua merek Suzuki Shogun R warna merah telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini, dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraannya,” tutupnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































