



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD Belum Maksimal Dipakai di Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKD Anambas, Azwandi
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Sistem pengelolaan keuangan dari Mendagri yang menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum bisa maksimal. Selain aplikasi yang digunakan seluruh daerah se Indonesia tentunya masih banyak yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Azwandi mengatakan, penerapan pengelolaan anggaran berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum bisa dilaksanakan dengan cepat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kita saat ini belum bisa sepenuhnya melaksanakan sistem SIPD. Kalau dari Kemendagri menargetkan, mulai tahun 2021, semua daerah harus sudah menggunakan aplikasi tersebut," kata Azwandi kepada media ini, Senin (29/3/2021).
Menurut Azwandi aplikasi itu secara perlahan pemerintah daerah wajib mengikuti, namun saat ini masih banyak kendala. Kendala saat masuk penatausahaan karena aplikasi itu seluruh Pemda yang ada di Indonesia melalui satu pintu secara otomatis akan terjadi antrian.
"Kemungkinan karena seluruh daerah di Indonesia harus memakai sistem yang sama terkoneksi ke pusat sehingga semua daerah berebut untuk masuk aplikasi, jadi ini nanti akan kita sesuaikan," katanya.
Azwandi menambahkan, sambil menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri, pihaknya saat ini masih menggunakan yang lama yakni Simda. Namun jika sudah berjalan normal akan dilakukan pengimputan data.
" Kegiatan tetap harus berjalan, kalau informasi dari Kemendagri April 2021 ini sudah normal. Jadi sambil menunggu itu kita sementara memakai sistem yang lama yaitu Simda," ujarnya.(Jhon /Khairol)

