



- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
Penyebar Hoax dan Berkonten SARA di Medsos Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penyebaran berita hoax dan berkonten SARA melalui sosial media Twitter (kiri), diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) dan berkonten SARA yang ditulis di sosial media Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (13/5/2021), mengatakan tersangka berinisial MK ditangkap polisi pada Rabu (12/5/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
“Telah ditangkap tersangka MK kemarin, di Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry, didampingi Direktur (Dir) Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
MK ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter dengan nama @MustafaKamalN13, pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
“Diketahui akun twitter tersebut baru dibuatnya pada bulan Maret 2021 lalu. Di dalam unggahannya, pelaku (MK) membagikan dan menyebarkan berita Hoax dan Sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Harry.
Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone, Subscriber Indentification Module (SIM) atau kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku (KTP).
Atas perbuatannya, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat 2 UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU-RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ilham)


