



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Penyebar Hoax dan Berkonten SARA di Medsos Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penyebaran berita hoax dan berkonten SARA melalui sosial media Twitter (kiri), diperiksa Dit Reskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tersangka pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) dan berkonten SARA yang ditulis di sosial media Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (13/5/2021), mengatakan tersangka berinisial MK ditangkap polisi pada Rabu (12/5/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
“Telah ditangkap tersangka MK kemarin, di Tanjungpinang,” kata Kombes Pol Harry, didampingi Direktur (Dir) Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
MK ditangkap karena telah memposting berita hoaks dan sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) di akun twitter dengan nama @MustafaKamalN13, pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
“Diketahui akun twitter tersebut baru dibuatnya pada bulan Maret 2021 lalu. Di dalam unggahannya, pelaku (MK) membagikan dan menyebarkan berita Hoax dan Sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Harry.
Dari tersangka, disita sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone, Subscriber Indentification Module (SIM) atau kartu SIM, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku (KTP).
Atas perbuatannya, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat 2 UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 UU-RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ilham)

