Penyelundupan Sabu 230 Gram di Dubur Penumpang dari Malaysia Digagalkan
Reporter : KORANBATAM.COM 25 Mei 2023, 21:40:37 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Penyelundupan Sabu 230 Gram di Dubur Penumpang dari Malaysia Digagalkan

Keterangan Gambar : Gelar perkara dan pemusnahan barang bukti sabu oleh Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepri, Kamis (25/5/2023). /BC Batam


KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 230 gram.

Narkotika ini dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam dubur oleh penumpang pria berinisial ID (43 tahun) dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Rizki Baidillah mengatakan, penindakan narkotika ini dilakukan atas sinergi bersama antara Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore, sekitar pukul 16.30 WIB pihaknya menemukan 2 orang perempuan berinisial YN (41 tahun) dan LW (39 tahun).

“Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor sebanyak 340 gram,” ujarnya, Kamis (25/5).

Rizki menjelaskan, ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 430 gram dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.

“Total barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 570 gram. 430 gram di antaranya kami musnahkan dengan cara dibakar pakai mesin incenerator,” terangnya.

Upaya penyelundupan sabu ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tandasnya.


(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;