- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
- PLN Batam Perkuat Semangat Kartini lewat Donor Darah dan Edukasi Perempuan
- PLN Batam Umumkan Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik Selasa 21 April 2026
Penyelundupan Sabu Tujuan Surabaya Digagalkan di Batam, Tukang Cat asal Madura Ditangkap
Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : AN (tengah), pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dihadirkan dalam gelar perkara hasil penindakan BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/4/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang laki-laki berinisial AN ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pria berusia 31 tahun asal Madura, Jawa Timur (Jatim) ini kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 805 gram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam bersama Aviation Security (Avsec) PT Bandara Internasional Batam (BIB) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (19/4/2025), sekira pukul 10.30 WIB. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sandal yang dikenakannya.
“(saat AN akan terbang ke Surabaya dari Batam, red) Kami mencurigai bentuk sandal yang dipakai calon penumpang maskapai Lion Air ini,” ucapnya saat menggelar Konferensi Pers hasil penindakan di aula lantai 3 gedung BC Batam, Selasa (29/4/2025) siang.
“Setelah diperiksa, ditemukan masing-masing 2 bungkus sabu dalam kedua sandal,” sambung dia.
Dijelaskan Zaky, AN adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia sebagai buruh bangunan bidang pengerjaan cat.
Pelaku berangkat ke Negeri Jiran (Negara Tetangga) tahun 2023, dan pulang ke Indonesia melalui Kota Batam pada 17 April 2025 menggunakan kapal kayu bersama delapan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya yang diduga secara ilegal.
“Pelaku mengaku disuruh temannya inisial R, seorang warga Madura yang menetap di Johor Bahru, Malaysia. Ia diupah sebesar Rp40 juta, bila berhasil barang itu ke Madura (daerah asal, red), dengan uang muka Rp3 juta,” beber Zaky.
Kata Zaky, AN mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia mengakhiri.
(Wint3r /*)
▴-▴


















































































