



- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
- Relly Wisata Batam-Johor Sukses, Ardiwinata: Saya Tunggu Event yang Sama di 2026
- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
Penyidik Polres Bintan Limpahkan Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Panjat Tebing

Keterangan Gambar : Penyidik Polres Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara Tipikor pembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Bintan ke Kejari Bintan. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan melimpahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lokasi (Venue) Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang telah merugikan negara sebesar Rp250 juta, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan, saat ini Polres Bintan melaksanakan pelimpahan tahap II perkara Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp250juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan dengan tersangka berinisial S, sebagai Bendahara Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan tersangka MF, sebagai Ketua FPTI Kabupaten Bintan.
“Hari ini (Kamis), kita melaksanakan pelimpahan terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari Bintan, guna tindak lanjut proses penyidikan penuntutan hingga putusan pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata AKP Dwi, Kamis (22/4/2021).
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Senopati, membenarkan adanya pelimpahan tahap II perkara Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp250 juta tersebut.
Dalam perkara ini, kata Senopati, nantinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaan sidang setelah dilimpahkan dan siap untuk di meja hijaukan.
“Ada lima Jaksa yang kita tunjuk nanti. Di antaranya yakni, Senopati (Kasi Pidsus), Alinaex Hasibuan (Kasi Datun), Mustofa (Kasi Intel), Eka Waruwu dan Yustus Manurung,” kata Senopati.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2018 silam, Cabang Olahraga FPTI Kabupaten Bintan telah mengajukan proposal kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bintan untuk pembangunan lokasi Panjat Tebing di Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan anggaran sebesar Rp250 juta yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bintan.
(cr1)

