



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Perangkat Desa Nyamuk Diduga Manipulasi Data dan Tandatangan Palsu

Keterangan Gambar : Selembar berkas serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes Nyamuk. /1st
KORANBATAM.COM - Perangkat Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur diduga melakukan manipulasi data dan tandatangan palsu pada berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bajau Karya Desa Nyamuk.
Syarifudin mengatakan, dugaan manipulasi data dan tandatangan palsu diketahui saat verifikasi ulang hasil laporan pengelolaan usaha BUMDes Bajau tahun 2020. Dimana kata dia, setelah serah terima laporan pengelolaan keuangan oleh pengurus BUMDes kepada perangkat Desa Nyamuk.
"Laporan ini dirubah, bukan dari pengurus BUMDes melainkan dari perangkat desa sendiri. Dimana dalam laporan anggaran pada uang tunai ditambahkan ke stok barang, sehingga Ketua BPD tidak mau teken karena ada perubahan angka. Nah perubahan angka tersebut, juga disertai tandatangan palsu, yakni 4 orang saksi," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).
"Terkait hal ini, kami telah menemui langsung 4 orang yang dipalsukan tandatangan tersebut dan dari pengakuan mereka, tidak pernah menandatangani berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes dengan nilai Rp99.988.700," katanya lagi.
Selaku pengawasan kinerja desa, dirinya juga telah melaporkan ke bagian Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Siantan Timur. Namun, belum mendapatkan tanggapan.
"Sudah hampir 1 bulan, hal ini kami laporkan ke pihak kecamatan, makanya hari ini kita teruskan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Terempa untuk melakukan konsultasi dengan harapan ada tindakan serta konsekuensi terhadap perangkat desa. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, akan kita laporkan ke pihak kepolisian setempat," tegasnya.
Berdasarkan data terhimpun, berikut rincian berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes Bajau Karya Desa Nyamuk yang semula dengan nilai uang tunai Rp57.152.480 stok barang, Rp29.808.470 dan inventaris BUMDes Rp6.441.000 dengan total keseluruhan Rp93. 401.962.
Kemudian dirubah menjadi uang tunai Rp52.000.000 stok barang Rp41.547.700 dan inventaris BUMDes Rp6.441.000 dengan total keseluruhan Rp99.988.700.
(Tony /red)


