- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Permudah Proses Hukum, Cabjari Natuna di Tarempa Pindahkan 4 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Proses pengawalan pemindahan tahanan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (26/4/2022). /Cabjari Natuna di Tarempa
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel Datun), Alvin Dwi Nanda, memindahkan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.
“Ada 4 tahanan yang kami kirim yaitu inisial D, dengan perkara penganiayaan, T perkara narkotika, A dan F perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Roy kepada sejumlah media, Selasa (26/4/2022).
Dia menambahkan, pengiriman tahanan menggunakan kapal feri dengan jarak tempuh 10 jam, dan setibanya di pelabuhan Tanjungpinang segera dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Roy juga menyampaikan, pengiriman tahanan sebagai tindaklanjut dari adanya putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dan terhadap perkara Tipikor dilakukan pemindahan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Untuk perkara Tipikor akan disidangkan di Tanjungpinang,” tandasnya.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































