



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Polda Kepri Amankan Perdagangan Satwa Dilindungi

Keterangan Gambar : Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono (kanan) dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno (kiri) di ruangan Media Center Mapolda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam – sebanyak 1.007 Butir telur Penyu berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.
"Dari penjualan telur Penyu tersebut Dit Reskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada. kelima tersangka tersebut berinisial MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan EN seorang perempuan (62), dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam," ungkap AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat menggelar Konferensi Pres di ruangan Media Center Mapolda Kepri, Senin (16/3/2020).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut, berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.
"Hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya," jelasnya.
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (iam)

