



- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
Polda Kepri Bakar Tiga Batang Pohon Ganja
Tanam Ganja di Pot Pekarangan Belakang Rumah, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti 3 batang pohon ganja dengan cara di bakar oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di halaman depan Mapolda Kepri, pada Kamis (26/8/2021).
KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.
Dalam pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, pada Kamis (26/8/2021), yang dipimpin oleh Pejabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Komisaris Polisi (Kompol) Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Husnul Afkar.
“Pada hari ini, kami (Ditresnarkoba Polda Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika ganja dengan tersangka bernama inisial SO alias FR. Pemusnahan ini merupakan tangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-A/64/VII/2021/SPKT-Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor),” kata Kompol Nanang.
Dari total barang bukti (tiga batang pohon ganja), 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun kurungan.
Sebelumnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus tersangka pemilik Narkotika jenis ganja, pada Rabu (21/7/2021) lalu. Sebanyak tiga (3) batang pohon diduga narkotika ganja berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Pohon ganja itu ditanam warga kampung Aceh di Batam bernama inisial SO alias FR di pot pekarangan belakang rumahnya, yang beralamat di RT 03/RW 014, Mukakuning, Seibeduk, dengan tinggi 120 centimeter (cm), 55 cm, dan 50 cm.
(iam)


