



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polda Kepri Tangkap Warga Malaysia Perekrut TKI Ilegal

Keterangan Gambar : Pelaku warga negara asal Malaysia berinisial (PR) alias (M). (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam – Seorang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial (PR) alias (M) Perempuan, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (22/01/2020) sore.
Pasalnya Pelaku Warga Negara Malaysia tersebut yang berperan sebagai perekrut dan penjemput serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam dengan modus hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Dijelaskan oleh DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa pada hari Rabu (22/01/2020), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul "Lowongan Kerja Batam".
"Ia (pelaku) memposting iklan di medsos, judulnya lowongan kerja Batam. Yang isi dari iklan tersebut ialah mencari pembantu rumah tangga untuk dipekerjakan di Malaysia," ujar Arie, Kamis (23/01/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Arie tim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri beserta tim mendapat informasi bahwa pelaku akan datang ke Kota Batam untuk merekrut sekaligus menjemput PMI Ilegal.
"Selanjutnya setelah mendapatkan informasi sekira pukul 15.00 wib, tim bergegas menuju ke Pelabuhan Ferry Batam Center, dan Benar saja dilokasi tim menemukan serta mengamankan pelaku dan saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li warga asal Malaysia juga, yang diketahui merupakan rekan dari pelaku," kata Arie.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri dan tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa paspor, tiket dan boarding pass untuk keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lanjut Harry, hingga saat ini tim Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Pelaku kita kenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp15 milyar," tutup Harry. (ilham)


