- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Polda Riau Tetapkan Tersangka Pelaku Penembakan Haji Permata

Keterangan Gambar : Ilustrasi penembakan. /1st
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan oknum pegawai Bea dan Cukai (BC) Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban diketahui sebagai seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur (Dir) Reskrimum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Asep Darmawan, di Pekanbaru, Kamis (6/10/2022) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Asep.
Asep mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
“Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan,” ujarnya.
Selain itu, kata Asep, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahap I. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai wilayah khusus Kepri bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat bermesin 6x250 Paardenkracht (PK) tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di Perairan Sungai Buluh, Riau, pada 15 Januari 2021 silam.
Seorang pelaku terduga penyelundup bernama Haji Jumhan bin Selo alias Haji Permata tewas setelah terkena tembakan pada bagian dada oleh oknum petugas Bea dan Cukai dalam operasi penindakan tersebut.
Tewasnya Haji Jumhan ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan ditangkap.
Selain Haji Permata, nakhoda kapal bernama Baharudin juga tewas terkena tembakan di bagian kepala. Kemudian dua orang lainnya mengalami luka tembak dalam penindakan itu.
Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepri. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Riau.
(Republika.co.id /PR)
▴-▴
▴-▴



























































































