



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor, Dua Orang Residivis

Keterangan Gambar : Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yus Halawa, saat gelar Press Release di Polsek Nongsa terkait kasus Pencurian Kotak Amal (Infaq) Masjid dan Penggelapan Sepeda Motor. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa menggelar Press Release, terkait kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor, empat tersangka berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa ke-empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MK (35), FF (31), NP (23), AK (29).
Dalam Press Releasenya pengungkapan kasus tersebut, para tersangka juga dihadirkan didepan awak media. Mereka diringkus dalam waktu dan kasus yang berbeda, dari ke-empat tersangka dua diantaranya Residivis.
“Jajaran (Satreskrim Polsek Nongsa)
kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 4 unit Sepeda Motor dan 4 Kotak Amal (Infaq) Masjid,” ujar Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (7/1/2020) Pagi.
Dari hasil 4 kasus yang terungkap ini, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk MK (35), NP (23), AK (29) akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara.
"Sementara itu, untuk inisial FF (31) akan kita kenakan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (ilham)

