



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Polisi Bekuk Pemilik Ganja

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus AS (33), di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam. Pria tersebut memiliki dan membawa ganja seberat 28,80 gram (gr).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa, pada hari Senin (2/8/2021), ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 19.30, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan, tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan satu paket atau bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, mengatakan, Tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa.
“Anggota kami (Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan memiliki narkotika sabu di Kavling Nongsa. Kemudian saya perintahkan anggota untuk bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut guna dilakukan penangkapan. Dan benar saja, setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap pria itu, anggota menemukan satu paket (bungkusan) ganja yang diakui pria tersebut miliknya,” kata Kompol Lulik, Selasa (24/8/2021).
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa, pria tersebut saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama inisial AS atas kasus tindak pidana narkotika. Dia (AS) ditangkap anggota di Kavling Nongsa,” tutup Kapolresta Barelang.
(iam)


