- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Polisi Bekuk Pemilik Ganja

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus AS (33), di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam. Pria tersebut memiliki dan membawa ganja seberat 28,80 gram (gr).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa, pada hari Senin (2/8/2021), ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 19.30, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan, tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan satu paket atau bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, mengatakan, Tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa.
“Anggota kami (Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan memiliki narkotika sabu di Kavling Nongsa. Kemudian saya perintahkan anggota untuk bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut guna dilakukan penangkapan. Dan benar saja, setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap pria itu, anggota menemukan satu paket (bungkusan) ganja yang diakui pria tersebut miliknya,” kata Kompol Lulik, Selasa (24/8/2021).
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa, pria tersebut saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama inisial AS atas kasus tindak pidana narkotika. Dia (AS) ditangkap anggota di Kavling Nongsa,” tutup Kapolresta Barelang.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































