



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Polisi di Batam Gulung 4 Pelaku Alap-alap Toko Obat

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Sekawanan alap-alap alias pelaku curat (Pencurian dengan Pemberatan) di toko obat Indah Farma yang beralamat di Kompleks Ruko Marina Center, Blok A Nomor 01, Kecamatan Lubukbaja, Batam, diringkus Polisi. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Mereka berinisial H (35) warga Kecamatan Lubukbaja di belakang hotel Standart, A (37) warga Bengkong Kodim, RT (37) warga Jodoh Nagoya, dan sedangkan RS (25) warga Jodoh Nagoya. Dua dari keempatnya merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali dan satu kali kasus penganiayaan.
“Mereka kami ringkus melalui hasil penelusuran anggota kami di lapangan dengan melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Kamis (19/5/2022).
Budi menuturkan, pelaku masuk ke ruko yang menjadi incarannya dengan cara merusak gembok pintu rolling dor menggunakan kunci L dan memanjat tralis besi kemudian masuk melalui celah-celah rolling dor. Pelaku beraksi saat ruko korban MA (25) kosong di tinggal mudik.
“Pelaku kami amankan di Perumahan Happy Garden. Sebagian barang curian di jual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Sementara sebagian barang hilang yang dilaporkan pelapor, tidak diakui pelaku. Sedangkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp50 juta,” sebutnya.
Dari para tersangka, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga helai baju warna hitam, satu helai baju warna merah, satu celana pendek hitam, celana panjang hitam 1, satu kunci L, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam.
“Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(red)

