- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polisi di Batam Gulung 4 Pelaku Alap-alap Toko Obat

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Sekawanan alap-alap alias pelaku curat (Pencurian dengan Pemberatan) di toko obat Indah Farma yang beralamat di Kompleks Ruko Marina Center, Blok A Nomor 01, Kecamatan Lubukbaja, Batam, diringkus Polisi. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Mereka berinisial H (35) warga Kecamatan Lubukbaja di belakang hotel Standart, A (37) warga Bengkong Kodim, RT (37) warga Jodoh Nagoya, dan sedangkan RS (25) warga Jodoh Nagoya. Dua dari keempatnya merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali dan satu kali kasus penganiayaan.
“Mereka kami ringkus melalui hasil penelusuran anggota kami di lapangan dengan melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Kamis (19/5/2022).
Budi menuturkan, pelaku masuk ke ruko yang menjadi incarannya dengan cara merusak gembok pintu rolling dor menggunakan kunci L dan memanjat tralis besi kemudian masuk melalui celah-celah rolling dor. Pelaku beraksi saat ruko korban MA (25) kosong di tinggal mudik.
“Pelaku kami amankan di Perumahan Happy Garden. Sebagian barang curian di jual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Sementara sebagian barang hilang yang dilaporkan pelapor, tidak diakui pelaku. Sedangkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp50 juta,” sebutnya.
Dari para tersangka, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga helai baju warna hitam, satu helai baju warna merah, satu celana pendek hitam, celana panjang hitam 1, satu kunci L, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam.
“Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































