



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polisi di Lubukbaja Ungkap Dua Kasus Curanmor, 2 Remaja Bengkong Diringkus

Keterangan Gambar : Ahmad David Albarado alias Davit (foto kiri) dan Muhammad Alfis Syahri alias Alfis (foto kanan), kedua pelaku curanmor saat berada di Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, usai ditangkap, belum lama ini. /Reskrim Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Polisi mengungkap dua kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan (Kepri). Dua pelaku ditangkap dan terancam
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Rabu (8/1/2025) Januari 2025. Motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dicuri dari korbannya bernama Daniel Febry Sipayung (26 tahun) dan Dimas Anugrah (21 tahun).
“Terungkapnya karena ada penjualan via Cash on Delivery (COD) di media sosial. Waktu itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang bertransaksi menjual kendaraan bermotor roda dua (R2) tanpa kelengkapan surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita,” jelasnya, Jumat (10/1).
Saat itu, kata Rangga, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Pelakunya adalah Ahmad David Albarado alias Davit (19 tahun), warga berdomisili di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” ujarnya.
Kasus pencurian kedua, ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, Ipda M Alvin Royantara, pencurian sepeda motor tahun 2022 warna merah Hitam. Dimana, motor Honda Beat tersebut hilang ketika sedang parkir di rumah yang beralamat Blok VI, Jalan Melati, nomor 11A, Lubukbaja pada Minggu (15/12/2024).
“Pengungkapan ini memanfaatkan teknologi rekaman kamera pengawas Closed-Circuit Television atau CCTv sehingga membantu kami mengetahui wajah dan ciri-ciri pelaku,” kata dia didampingi Pembantu Unit (Panit) Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Zia Ul Hak.
Dalam penyelidikannya, pelaku Muhammad Alfis Syahri alias Alfis (19 tahun kurang 8 bulan) ini diketahui berada di daerah Sungai Panas.
“Pelaku kedua yakni warga Bengkong Indah Swadebi,” imbuhnya.
Perlu diketahui, atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh atau sembilan tahun.
(iam)


