Polisi di Lubukbaja Ungkap Dua Kasus Curanmor, 2 Remaja Bengkong Diringkus
KORANBATAM.COM 10 Jan 2025, 14:42:47 WIB
dibaca : 1347 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi di Lubukbaja Ungkap Dua Kasus Curanmor, 2 Remaja Bengkong Diringkus

Keterangan Gambar : Ahmad David Albarado alias Davit (foto kiri) dan Muhammad Alfis Syahri alias Alfis (foto kanan), kedua pelaku curanmor saat berada di Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, usai ditangkap, belum lama ini. /Reskrim Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - Polisi mengungkap dua kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan (Kepri). Dua pelaku ditangkap dan terancam 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Rabu (8/1/2025) Januari 2025. Motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dicuri dari korbannya bernama Daniel Febry Sipayung (26 tahun) dan Dimas Anugrah (21 tahun). 

“Terungkapnya karena ada penjualan via Cash on Delivery (COD) di media sosial. Waktu itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang bertransaksi menjual kendaraan bermotor roda dua (R2) tanpa kelengkapan surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita,” jelasnya, Jumat (10/1).

Saat itu, kata Rangga, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Pelakunya adalah Ahmad David Albarado alias Davit (19 tahun), warga berdomisili di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” ujarnya.

Kasus pencurian kedua, ditambahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, Ipda M Alvin Royantara, pencurian sepeda motor tahun 2022 warna merah Hitam. Dimana, motor Honda Beat tersebut hilang ketika sedang parkir di rumah yang beralamat Blok VI, Jalan Melati, nomor 11A, Lubukbaja pada Minggu (15/12/2024).

“Pengungkapan ini memanfaatkan teknologi rekaman kamera pengawas Closed-Circuit Television atau CCTv sehingga membantu kami mengetahui wajah dan ciri-ciri pelaku,” kata dia didampingi Pembantu Unit (Panit) Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Zia Ul Hak.

Dalam penyelidikannya, pelaku Muhammad Alfis Syahri alias Alfis (19 tahun kurang 8 bulan) ini diketahui berada di daerah Sungai Panas.

“Pelaku kedua yakni warga Bengkong Indah Swadebi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh atau sembilan tahun. 


(iam)




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;