Polisi Gerebek Lokasi Percetakan KTP Palsu, 5 Orang Diamankan Petugas
KORANBATAM.COM 13 Sep 2020, 17:41:33 WIB
dibaca : 895 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Gerebek Lokasi Percetakan KTP Palsu, 5 Orang Diamankan Petugas

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi (Pol) Sudjarwoko (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (Foto : Deny)


KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jakarta Utara menggerebek pabrik percetakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima (5) orang tersangka, dan juga menyita sejumlah mesin cetak dan lembaran blanko KTP palsu sebagai barang bukti (BB).

Aksi kawanan pelaku pemalsuan KTP tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Para pelaku pun telah meraup keuntungan dari hasil kejahatannya sekitar ratusan juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penggerebekan pabrik percetakan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seseorang yang dapat membuatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu sesuai pesanan. Kemudian, tim pun menindaklanjuti laporan dengan undercover melakukan pemesanan KTP.

“Kepada tersangka, DWM (45), tim pun memesan dengan kesepakatan 1 KTP dihargakan Rp500 ribu. Setelah pesanan siap diantar, tim pun melakukan penangkapan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing,” ujar Kombes Pol Sudjarwoko saat rilis ungkap Kasus Pemalsuan E-KTP di Mapolres Jakarta Utara, pada Jumat (11/9/2020) beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kombes Pol Sudjarwoko, dari pengakuan DW, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda diantaranya bernama inisial I (40) sebagai pemilik percetakan, inisial E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong.

Sedangkan, masih Kombes Pol Sudjarwoko, untuk tersangka inisial I, E, IA dan MS diamankan di pabrik percetakan KTP palsu di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Utara. Beberapa mesin cetak dan blangko KTP palsu pun ikut disita petugas sebagai barang bukti tindak kejahatan milik tersangka.

Disampaikan, Kombes Pol Sudjarwoko bahwasannya total tersangka tujuh orang, dua diantaranya masih buron. Dua tersangka lainnya masih buron yakni FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Wirdhanto Wicaksono.
 

 

Sumber: PosKota




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;