Polisi Ringkus Pelaku Jambret Wanita di Restoran Sushitei Lubukbaja Batam
KORANBATAM.COM 20 Nov 2021, 10:19:52 WIB
BATAM 24 JAM
Polisi Ringkus Pelaku Jambret Wanita di Restoran Sushitei Lubukbaja Batam

Keterangan Gambar : DW saat diamankan polisi. Foto/Humas Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja meringkus pelaku penjambretan seorang wanita inisial GA (27) yang terjadi di tepi jalan raya samping restoran Sushitei, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kamis (18/11/2021) malam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Hartono, mengatakan, pelaku berinisial DW (33) diamankan di wilayah Bengkong, tepatnya di salah satu warung yang terletak di wilayah Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong, Batam, Jumat (19/11/2021) siang.

“Pelaku DW sudah ditangkap dan pelaku termasuk daftar residivis di Reskrim jajaran alias pemain.. Saat itu, sekira pukul 13.00, pelaku (laki-laki dewasa) sedang makan di warung tersebut (wilayah Bengkong Permai),” kata AKP Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima KORANBATAM.COM, Sabtu (20/11/2021).

Lanjut Budi, penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian petugas mengumpulkan bukti-bukti dilapangan untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku. Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DW di salah satu warung makan,” tutur Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit Handphone (HP) merek Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru, satu unit HP merek Honnor 10 Lite warna biru, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu kunci motor, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Yamaha SE88 CW warna merah tahun 2017.

Saat ini pelaku telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2, poin 1e, dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum.

“Jika ada laporan polisi yang masuk di Polsek Lubukbaja, kami akan tangani dengan maksimal semampu kami dan tentunya dengan profesional, buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas daripada kinerja anggota Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja dilapangan, yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dengan penangkapan tersebut, ia berharap kasus kejahatan seperti penjambretan dapat berkurang di Batam sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman saat berada di luar rumah.

“Semoga dengan pelaku tertangkap ini, paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam. Saya pesan kepada masyarakat, jangan coba-coba memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah di saat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi. Hindari berpergian sendirian di tempat sepi dan gelap, terutama pada malam hari,” tandasnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;