Polisi Ringkus Pencuri Honda Blade di Batam Kurang dari 24 Jam
KORANBATAM.COM 04 Jul 2022, 16:09:31 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Ringkus Pencuri Honda Blade di Batam Kurang dari 24 Jam

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor (tengah) dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Seibeduk, Batam, Minggu (3/7/2022) malam. /Polsek Seibeduk


KORANBATAM.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor Honda Blade warna merah silver di Batam berinisial AW (26 tahun) diringkus polisi, pada Minggu (3/7/2022) malam, di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungaibeduk.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Seibeduk, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Shigit Sarwo Edhi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, pada hari Minggu sore, 3 Juli 2022, di kos-kosan Vilda Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Sungai Beduk, telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka sudah kami amankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sei beduk untuk pengusutan perkara lebih lanjut,” sebut Betty, Senin (4/7/2022) siang.

Dalam peristiwa ini, masih kata Betty, korban berinisial A (45 tahun) mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Kami juga mengamankan 1 unit roda dua (R2) merek Honda Blade,” ujarnya.

Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.


(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;