



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Polisi Tangkap 2 Perampas Ponsel Ibu-ibu di Batam, Barang Curian Digunakan Bergantian

Keterangan Gambar : Rahmad dan Muhammad Akbar, digiring kembali ke sel tahanan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar, Batam, Kepulauan Riau menangkap dua pemuda pengangguran bernama Rahmad Hidayat (25 tahun) dan Muhammad Akbar Fadilillah (20 tahun).
Keduanya ditangkap setelah merampas ponsel korbannya, Lasmaruba Rosliana (41 tahun), di pinggir jalan Duyung, Kelurahan Sei Jodoh, depan Hotel Pasific Place.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menuturkan perampasan tersebut terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kata Dwi, Rosliana tengah mengeluarkan ponsel merek Oppo Reno8 warna hitam dari dalam tasnya ketika hendak menghubungi adiknya. Tiba-tiba kedua pelaku memepet dan langsung merampas ponsel korbannya.
“Kedua pelaku ini (Rahmad dan Akbar) menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam berboncengan. Selanjutnya pelaku Rahmad mengambil telepon genggam milik Rosliana (seorang ibu rumah tangga), sedangkan si Akbar sebagai joki sepeda motor,” katanya di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6).
Saat ini, kata Dwi, keduanya berada di Mapolsek Batuampar. Mereka mengaku nekat melakukan aksinya untuk dipergunakan sendiri secara bergantian.
“Mereka ini merupakan residivis Pencurian dengan Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya kami amankan dirumahnya masing-masing,” sebutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(iam)

