- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Klarifikasi PT Duta Surya Makmur soal Truk Nyungsep, Angkut Limbah B3 dan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
- 28 Petinggi Keamanan RI Jalani Ujian Gada Utama, Deni Fredian Dinyatakan Kompeten
- PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan Angkut Pasir Sandblast
- Harris Resort Waterfront Batam Tawarkan Paketan Ocean Dome Dinner, Cek Harga dan Cara Pemesanannya
- Ratusan Peserta Daftar Duta Wisata Encik dan Puan Batam 2026, Siap Masuk Tahap Seleksi
- Jumat Curhat Kapolresta Barelang di Bengkong Dapat Keluhan soal Curanmor hingga Minta Ditempatkan Petugas Atur Lalin
- Bazar Wonderfood Sparking Meriah Digelar di K-Square Mall Batam
Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam

Keterangan Gambar : Kedua pelaku jambret pengendara motor (baju tahanan warna oranye) saat di kantor polisi. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Dua pemuda berinisial SA (24 taun) dan NY (20 tahun) ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran nekat menjambret tas seorang wanita pengendara motor di Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku penjambretan ditangkap dikediamannya masing-masing usai korban melapor (Tiban-Kavling Flamboyan, Batuaji),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan, kronologi penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Kepri Mall pada Kamis (9/1). Tiba-tiba motor matik yang dikendarai dua orang langsung mendekati dan merampas tas milik korban.
“Korban bawa motor sambil menyandang tas dan tiba-tiba datang 2 orang menggunakan sepeda motor matik dari belakang dan langsung merampas tas korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini uang sebesar Rp1 juta dan barang berharga korban raib diambil para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Jadi pelakunya ada 2 orang, ke dua-duanya berhasil diamankan. Kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, Handphone merek Realme C35,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴

















































































