



- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam

Keterangan Gambar : Kedua pelaku jambret pengendara motor (baju tahanan warna oranye) saat di kantor polisi. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Dua pemuda berinisial SA (24 taun) dan NY (20 tahun) ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran nekat menjambret tas seorang wanita pengendara motor di Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku penjambretan ditangkap dikediamannya masing-masing usai korban melapor (Tiban-Kavling Flamboyan, Batuaji),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan, kronologi penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Kepri Mall pada Kamis (9/1). Tiba-tiba motor matik yang dikendarai dua orang langsung mendekati dan merampas tas milik korban.
“Korban bawa motor sambil menyandang tas dan tiba-tiba datang 2 orang menggunakan sepeda motor matik dari belakang dan langsung merampas tas korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini uang sebesar Rp1 juta dan barang berharga korban raib diambil para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Jadi pelakunya ada 2 orang, ke dua-duanya berhasil diamankan. Kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, Handphone merek Realme C35,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(iam)

