



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam

Keterangan Gambar : Kedua pelaku jambret pengendara motor (baju tahanan warna oranye) saat di kantor polisi. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Dua pemuda berinisial SA (24 taun) dan NY (20 tahun) ditangkap polisi. Keduanya diringkus lantaran nekat menjambret tas seorang wanita pengendara motor di Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kedua pelaku penjambretan ditangkap dikediamannya masing-masing usai korban melapor (Tiban-Kavling Flamboyan, Batuaji),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (13/1/2025).
Tri mengatakan, kronologi penjambretan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan Kepri Mall pada Kamis (9/1). Tiba-tiba motor matik yang dikendarai dua orang langsung mendekati dan merampas tas milik korban.
“Korban bawa motor sambil menyandang tas dan tiba-tiba datang 2 orang menggunakan sepeda motor matik dari belakang dan langsung merampas tas korban,” ujarnya.
Akibat kejadian ini uang sebesar Rp1 juta dan barang berharga korban raib diambil para pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Jadi pelakunya ada 2 orang, ke dua-duanya berhasil diamankan. Kerugian korban berupa uang tunai sebesar Rp1 juta, Handphone merek Realme C35,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(iam)


